Komisi I DPRD Meranti Bahas Progres Rekrutmen PPPK dan PPPK Paruh Waktu
SELATPANJANG, LINTASMEDIANEWS.COM
Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penyelesaian tahapan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Meranti, Senin (11/8/2025).
Rapat dipimpin Ketua Komisi I H. Hatta, S.M, dihadiri Ketua DPRD H. Khalid Ali, SE, Wakil Ketua DPRD Antoni Sidartha, S.H., M.H., anggota Komisi I Zulkenedi Yusuf, S.E., Dyan Desmanengsih, S.Sos., M.IP., T. Mohd. Nasir, S.E., H. Idris, M.Si., Eka Yusnita, S.H., dan Noli Sugiharto, S.Psi. Dari pihak eksekutif hadir Kepala BKPSDM Bakharuddin.
Dalam pengantarnya, H. Hatta menjelaskan bahwa rapat ini digelar untuk mengetahui sejauh mana progres penyelesaian rekrutmen PPPK dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Meranti.
Wakil Ketua DPRD Antoni Sidartha menekankan pentingnya transparansi informasi. Ia meminta Kepala BKPSDM menjelaskan kendala, perkembangan, dan langkah strategis yang akan ditempuh agar proses pengangkatan berjalan lancar.
Menanggapi hal tersebut, Bakharuddin memaparkan bahwa SK pengangkatan PPPK dan PPPK Paruh Waktu telah ditandatangani Bupati pada 6 Agustus 2025, mencakup sekitar 200 orang, dan akan efektif berlaku mulai 1 Oktober 2025.
Ia juga menyampaikan bahwa BKPSDM menerima surat dari KemenPAN-RB pada 8 Agustus 2025 terkait pembaruan kebijakan PPPK Paruh Waktu. Saat ini pihaknya sedang mengklarifikasi data R4 ke BKN, dengan rincian:
R3: 1.016 orang
R3 (Tampungan): 161 orang
Total R3: 1.177 orang
R4 (Minimal 2 tahun bekerja, tidak lulus tes): 521 orang
Kriteria pelamar PPPK Paruh Waktu sesuai surat edaran KemenPAN-RB mencakup:
Non-ASN terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja.
Non-ASN tidak terdaftar di BKN namun aktif bekerja minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus.
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam data kelulusan Kemdikbud.
“Data R3 dan R3T sudah masuk ke database BKPSDM dan dalam proses usulan untuk PPPK Paruh Waktu. Sementara data R4 dan R5 masih menunggu konfirmasi dari BKN,” jelas Bakharuddin.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Meranti, sejumlah anggota DPRD menyoroti status pelamar CPNS 2024, pegawai outsourcing, serta honorer non-ASN.
Anggota Komisi, Tengku Zulkenedi Yusuf, mempertanyakan nasib pelamar CPNS 2024 yang tidak lolos serta kesiapan BKPSDM menghadapi APBD Perubahan. Ia juga menanyakan potensi penambahan kuota outsourcing.
Kepala BKPSDM, Bakharuddin, menjelaskan bahwa peserta CPNS 2024 yang tidak lolos masuk kategori R3. Untuk outsourcing, pihaknya sedang menyiapkan skema kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Anggota komisi lainnya, Dyan Desmanengsih, menanyakan apakah honorer yang tidak terdata di BKN masih bisa mengikuti seleksi CPNS 2025. Bakharuddin menjawab, jika termasuk kategori R3 dan tidak lulus CPNS, maka otomatis akan masuk ke skema PPPK Paruh Waktu.
Sementara itu, Eka Yusnita menyoroti status pegawai dengan masa kerja di bawah dua tahun serta potensi kelalaian OPD dalam menginput data. Bakharuddin menegaskan, pegawai dengan masa kerja di bawah dua tahun masuk kategori outsourcing, dan BKPSDM tetap membuka ruang perbaikan data bagi OPD yang lalai.
Anggota DPRD T. Mohd. Nasir dan Noli Sugiharto juga menanyakan peluang penambahan kuota outsourcing dan jadwal pembagian SK PPPK. Bakharuddin menyebut, proses regulasi outsourcing sedang berjalan dan jadwal pembagian SK PPPK masih disusun.
Tidak ketinggalan, H. Idris meminta kejelasan status PPPK jika mengikuti seleksi CPNS dan tidak lulus. Menurut Bakharuddin, status mereka akan kembali menjadi PPPK Paruh Waktu, sedangkan jika lulus otomatis menjadi PNS.
Menutup rapat, Ketua DPRD H. Khalid Ali menekankan pentingnya ketelitian dalam proses administrasi dan pendataan agar tidak terjadi penghilangan hak pegawai non-ASN.
Rapat kerja Komisi I DPRD Kepulauan Meranti bersama BKPSDM menetapkan sejumlah poin penting terkait penyelesaian status tenaga Non-ASN. Data R3 hasil seleksi PPPK sebelumnya berjumlah 1.016 orang ditambah 161 kategori tampungan, total 1.177 orang. Seluruhnya kini tengah diverifikasi status aktifnya oleh masing-masing OPD.
Sementara itu, data R4 mencatat 521 orang yang belum lulus dalam dua tahun terakhir namun memenuhi syarat PPPK Paruh Waktu. Kelompok ini masih menunggu konfirmasi resmi dari BKN.
BKPSDM juga sedang merancang regulasi dan skema Outsourcing untuk menampung honorer Non-ASN yang tidak masuk formasi PPPK, termasuk membuka peluang kerja sama dengan BUMD. SK PPPK yang sudah ditandatangani Bupati akan mulai berlaku efektif 1 Oktober 2025.
Komisi I DPRD menegaskan perlunya koordinasi yang lebih intensif dan ketelitian administrasi, terutama dalam penginputan dan verifikasi data, agar tidak ada hak pegawai yang terabaikan. Ketua Komisi I, H. Hatta, S.M., menutup rapat dengan harapan seluruh proses rekrutmen PPPK dan PPPK Paruh Waktu berjalan sesuai aturan, transparan, dan adil bagi tenaga Non-ASN di Meranti. (Nina)